Merokok dan Hukumnya
Oleh : Armansyah*
Sebelum memulai tulisan tentang rokok dan hukumnya didalam Islam, saya terlebih dahulu ingin mengingatkan kembali tentang posisi dan pemahaman saya dalam beragama. Hal ini agar para pembaca (terutama yang baru), tidak salah paham terhadap saya berkaitan dengan apa-apa yang akan saya sampaikan.
Didalam Islam, saya tidak mengambil firqoh manapun. Saya adalah muslim tanpa embel-embel anu dan anu. Sebagai muslim, maka panutan saya adalah al-Quran dan Rasul-Nya. Saya mencintai ahli bait Rasul dan juga berusaha menjalankan sunnah beliau dalam batasan yang bisa saya lakukan. Saya tidak cenderung pada pandangan manapun dalam berpaham, karena saya mengambil ilmu dari siapapun dan literatur manapun. Tidak ada istilah taqlid ataupun kebebasan yang tanpa batas dalam pola pikir saya. Ijtihad adalah halal dan alamiah bagi saya, selama itu ada dalam koridor yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah (termasuk didalamnya adalah kitabullah).
Jadi, secara kelompok maka saya bukan seorang syiah, bukan pula aswaja, bukan muktazilah dan lain sebagainya. Saya adalah muslim dan itulah saya. Berbicara tentang aspirasi politik, maka saya tegaskan bahwa saya adalah bagian dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski demikian, tulisan maupun pemikiran yang ada pada saya tidak selamanya terikat dengan partai politik manapun. Sehingga jikapun ada kesamaan dan perbedaan disana-sini, menjadi sangat wajar dan bisa dimaklumi adanya.